Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nuaa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) ke rapat paripurna.
Hal yang terpenting dari pemekaran daerah provinsi di Provinsi Papua merupakan salah satu wujud implementasi dari otonomi daerah sehingga diharapkan mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah Pusat. Serta, dapat memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Keputusan itu diambil setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat Paripurna kali ini, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II itu.